Kepala KUA Beserta Staff

Kepala KUA Beserta Staff

Kamis, 04 Oktober 2012

PROFILE KUA KEC. KUMAI 2012


PETA WILAYAH KUA KEC. KUMAI

KATA PENGANTAR
Segala puji hanyalah bagi Allah SWT. Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sholawat dan salam Semoga Allah SWT limpahkan selamanya kepada Nabi Besar Muhammad SAW, keluarganya dan para sahabatnya serta seluruh umatnya yang setia memperjuangkan kebenaran dan menegakkan al-Islam secara konsisten sampai akhir zaman.
Kantor Urusan Agama merupakan satu dari sekian banyak organisasi yang merupakan satuan kerja dilingkungan Kementerian Agama dikecamatan. KUA mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten dibidang urusan agama Islam dalam wilayah Kecamatan. Maka secara hirarkis, dalam struktur Kementerian Agama, KUA merupakan satuan kerja paling dekat dengan masyarakat.
Alhamdulillah, berkat izin dan rahmat Allah SWT, kami dapat menyusun Profil KUA Kecamatan Kumai yang jauh dari kesempurnaan. Namun walau demikian semoga hal ini bermanfaat khususnya bagi kami yang alhamdulillah pada tahun ini tahun 2012, kami mendapat kehormatan untuk mengikuti seleksi Kantor Urusan Agama Percontohan tingkat Propinsi yang mudah-mudahan hal ini dapat memicu kami untuk menciptakan Kantor Urusan Agama sebagai tempat melayani masyarakat dengan pelayanan yang prima.
Kami menyadari sepenuh hati atas segala kekurangan yang kami miliki dalam penyusunan profil ini. Hal ini tiada lain hanyalah karena kedho’ifan dan keterbatasan kemampuan kami. 
Dengan segala ketulusan hati, kami sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu. Dan mohon do’a restu dari semua pihak semoga KUA kecamatan Kumai menjadi KUA percontohan dan menjadi suri tauladan bagi KUA yang lainnya.
Akhirnya, semoga jasa-jasa baik semua pihak dibalas oleh Allah SWT. dan menjadi amal disisi-Nya. Amiin.


Kumai, 09 April 2012
Kepala KUA Kumai


RIDWANSYAH
NIP. 19590415 198203 1 005









DAFTAR ISI

Hal
PETA WILAYAH KUA KECAMATAN KUMAI.………..........……………………….........
1
KATA PENGANTAR.…………….................………………………………………………
2
DAFTAR ISI......……………………………………………………………………...............
3
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................

A.   Latar Belakang....................…………………………………………………………
4
B.   Dasar Hukum......……………………………………………………………………..
5
C.   Maksud dan Tujuan.............................................…………………………………
6
BAB II GAMBARAN UMUM KUA KECAMATAN KUMAI

  1. Kondisi Objektif KUA Kecamatan Kumai..…………………………………………
7
  1. Letak Geografis..................………………………………………………………….
7
  1. Kondisi Pemerintahan........................................................................................
8
  1. Visi, Misi, dan Motto Pelayanan.........................................................................
8
  1. Inventaris............................................................................................................
10
  1. Peristiwa Nikah..................................................................................................
11
  1. Keadaan Penduduk dan sosio Religiusnya.......................................................
11
  1. Ibadah Sosial.....................................................................................................
12
  1. Personalia KUA Kec. Kumai..............................................................................
13
  1. Kondisi Gedung KUA.........................................................................................
14
BAB III PROGRAM KERJA KUA KEC. KUMAI

  1. Pokok-pokok Program..................………………………………………………….
21
  1. Program Unggulan.......................…………………………………………………..
21
  1. Rincian Program......................................………………………………………….
21
  1. Pelaksanaan Program...............…………………………………………………….
24
  1. Rencana ke Depan............................................................................................
27
BAB IV PENUTUP

  1. Faktor Pendukung dan Penghambat………………………………………………
28
  1. Saran-saran...................................…………………………………………………
28





BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dibidang keagamaan. Secara histories, KUA adalah unit kerja Kementerian Agama yang memiliki rentang usia cukup panjang. Menurut seorang ahli dibidang ke-Islaman Karel Steenbrink, bahwa KUA Kecamatan secara kelembagaan telah ada sebelum Depertemen Agama itu sendiri ada. Pada masa kolonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi yang sejenis dengan KUA kecamatan, telah diatur dan diurus dibawah lembaga Kantor Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan masalah-masalah keperdataan yang menyangkut umat Islam yang merupakan produk pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Jepang melalui lembaga sejenis dengan sebutan Shumbu. Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan dikukuhkan melalui undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal bagi berdirinya KUA kecamatan. Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas, meliputi bukan hanya masalah NR saja, melainkan juga masalah talak dan cerai. Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diberlakukan dengan. PP. No. 9 tahun 1975, maka kewenangan KUA kecamatan dikurangi oleh masalah talak cerai yang diserahkan ke Pengadilan Agama. Dalam perkembangan selanjutnya, maka Kepres No. 45 tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No. 30 tahun 1978, mengatur bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagaian tugas Departemen Agama Kabupaten dibidang urusan agama Islam diwilayah Kecamatan.
Sejak awal kemerdekaan Indonesia, kedudukan KUA Kecamatan memegang peranan yang sangat vital sebagai pelaksana hukum Islam, khususnya berkenaan dengan perkawinan. Peranan tersebut dapat dilihat dari acuan yang menjadi pijakannya, yaitu:
  1. UU No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
  2. UU No.22 tahun 1946 yang kemudian dikukuhkan dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  3. Keppres No. 45 tahun 1974 tentang tugas dan fungsi KUA kecamatan yang dijabarkan dengan KMA No. 45 tahun 1981.
  4. Keputusan Menteri Agama No. 517 tahun 2001 tentang pencatatan struktur organisasi KUA kecamatan yang menangani tugas dan fungsi pencatatan perkawinan, wakaf dan kemasjidan, produk halal, keluarga sakinah, kependudukan, pembinaan haji, ibadah sosial dan kemitraan umat.
  5. Keputusan Menteri Agama RI No. 298 tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA kecamatan sebagai unit kerja Kantor Departemen Agama kabupaten / kota yang melaksanakan sebagian tugas Urusan Agama Islam.
Karena tugasnya berkenaan dengan aspek hukum dan ritual yang sangat menyentuh kehidupan keseharian masyarakat, maka tugas dan fungsi KUA kecamatan semakin hari semakin menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitasnya. Peningkatan ini tentunya mendorong kepala KUA sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk bersikap dinamis, proaktif, kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada penegakkan peraturan yang berlaku. Untuk lebih mendorong kualitas kinerja dan sumberdaya manusia, Kanwil Kementerian Agama Prop. Kalimantan Tengah berupaya melakukan berbagai terobosan yang efektif yang intinya selain bersifat koordinatif, juga sekaligus evaluatif dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA. Salah satu terobosan tersebut adalah penyelenggaraan penilaian terhadap KUA dalam bentuk kegiatan penilaian KUA percontohan yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Penilaian terhadap KUA-KUA yang diajukan dalam kegiatan tersebut, hasilnya dapat digunakan sebagai tolak ukur untuk melihat sejauh mana penjabaran visi misi serta etos kerja yang telah dilaksanakan para pelaksana tugas dan fungsi KUA tersebut, apalagi kaitannya dengan arah dan kebijakan pembangunan Kalimantan Tengah tahun 2012, maka Kementerian Agama Insya Allah memberikan warna dalam rangka mengaktualisasikan visi tersebut. Adapun objek yang menjadi prioritas penilaian adalah menyangkut keseluruhan pelaksanaan tugas KUA kecamatan, mulai dari bidang yang bersifat fisik, maupun administrasi dan sumberdaya manusia. Dalam rangka memenuhi kriteria inilah profil KUA kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat disusun sebagai KUA yang diberi kehormatan untuk mengikuti penilaian KUA percontohan ditingkat Propinsi
B. Dasar Hukum
Penyusunan profil KUA Kecamatan Kumai Kab. Kotawaringin Barat yang memuat gambaran umum tentang pelaksanaan tugas dan fungsi KUA Kecamatan Kumai didasarkan pada ketentuan tugas dan fungsi KUA Kecamatan itu sendiri dan dukungan dari dinas intansi vertikal yang berwenang dalam pembinaan rutin dalam bentuk kegiatan penilaian atas KUA percontohan yang berpijak pada peraturan yang berlaku.sebagai berikut:
  1. Undang-Undang RI No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, tolak dan rujuk.
  2. Undang-Undang RI No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  3. Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 18 tahun 1974 dan 45 tahun 1981 tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Agama.
  4. Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 517 tahun 2001 tentang penataan struktur organisasi dan tata kerja KUA Kecamatan.
  5. Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 373 tahun 2002 tentang Stok Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor Kabupaten/Kota.
  6. Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 6 tahun 2005 tentang petunjuk penilaian KUA sebagai inti pelayanan percontohan.
  7. Surat kepala Kantor Wilayah propinsi Kalimantan Tengah No.KW.15.2/1/OT.01.1/2012/2012 tanggal 20 Maret 2012 tentang Profil KUA Teladan.
  8. Surat kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor.Kd.15.01/2/OT.01.1/567/2012 tanggal 27 Maret 2012 tentang Profil KUA Teladan.
C. Maksud Dan Tujuan
Pembuatan dalam bentuk Profil Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat dimaksudkan sebagai bahan acuan dan pertimbangan bagi tim penilai KUA percontohan dalam melihat gambaran objektif Kantor Urusan Agama Kecamatan Kumai secara komprehensif yang meliputi perkembangan fisik bangunan, administrasi, penyelenggaraan tugas KUA Kecamatan Kumai itu sendiri. Dengan gambaran komprehensif ini diharapkan akan mempermudah dan memperlancar tugas penilaian yang dilaksanakan oleh tim penilai KUA Teladan/percontohan. Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan profil ini adalah:
  1. Memberikan gambaran umum bagi para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Kumai tentang kondisi riil KUA Kecamatan Kumai.
  2. Dapat mengetahui standar dari pola dan volume kerja yang telah dilaksanakan oleh para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Kumai, sekaligus menjadi bahan evaluasi dan komparasi terhadap kemajuan yang telah dicapai oleh KUA lain yang ada di Prop. Kalimantan Tengah.
  3. Memberikan daya penilaian subjektif dari masing-masing personal pelaksana KUA Kecamatan Kumai sehingga akan mendorong timbulnya kreatifitas dalam menciptakan terobosan baru untuk meningkatkan kualitas kinerja sekaligus pula dapat memposisikan dirinya dalam perbaikan, peningkatan dan penyempurnaan hasil kerja sesuai dengan tugas yang diembannya.
  4. Memberikan rumusan global tentang apa yang telah dilaksanakan KUA Kecamatan Kumai dan apa yang akan direncanakan kedepan.








BAB II
GAMBARAN UMUM KUA KECAMATAN KUMAI
A.   Kondisi Objektif KUA Kecamatan Kumai
KUA kecamatan Kumai merupakan salah satu dari 6 KUA Kecamatan dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Barat. KUA Kecamatan Kumai dibangun diatas tanah wakaf dari Bapak Haji Honan Bin Haji Muhamad Noor yang luasnya 610 M2. yang diperuntukkan untuk kenaiban, dan diserifikatkan pada tanggal 07 Desember 1992 dengan nomor : 2465/1992. KUA Kecamatan Kumai mengalami perehaban yang dimulai dari tanggal 11 Juli 2011 s.d. 08 Oktober 2011 dengan menghabiskan biaya Rp. 84.170.000,- Dan rencana KUA Kecamatan Kumai akan melaksanakan Pembangunan Aula Balai Nikah yang biayanya sebagian menggunakan dari hasil swadaya Masyarakat, yang sudah menggunakan biaya Rp. 15.000.000,- adapun rencana biaya pembangunan Aula Balai Nikah adalah Lebih Kurang Rp. 150.000.000,-.
Seiring dengan dinamika kebutuhan kantor, kepemimpinan pada KUA Kec. Kumai telah mengalami beberapa pergantian kepala sebagai berikut:
NO
NAMA
MASA JABATAN
KETERANGAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Bapak Aminullah, AB
Bapak Mulyono.K, BA
Bapak Ainen Boesra, SmHk
Bapak Marjuni. S
Bapak abdurrasyid
Bapak Yusra Marwan
Bapak Lalu Muhammad Kiwuh
Bapak Drs. Abd. Kadir
Bapak Taufiq Alamsyah, S.Ag
Bapak Ridwansyah. SmHK
01-02-1962 s/d 04-06-1987
04-06-1987 s/d 30-01-1988
30-01-1988 s/d 05-08-1991
05-08-1991 s/d 19-01-1994
19-01-1994 s/d  18-07-1997
18-07-1997 s/ d 27-11-2000
27-11-2000 s/d 05-05-2007
05-05-2007 s/d 06-11-2007
06-11-2007 s/d 07-09-2009
07-09-2009 s/d Sekarang
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-

Para kepala KUA Kecamatan Kumai dari dulu sampai sekarang, tidak hanya berkiprah dalam mengurusi urusan pernikahan dan rujuk saja, tapi mereka diberi tugas tambahan untuk menjadi ketua BP.4, Ketua BKM yang membawahi Masjid-masjid, surau dan Langgar yang ada diwilayah Kecamatan Kumai.
B.   Letak Geografis
KUA Kecamatan Kumai terletak di jalan Pemuda No.101 RT. 01 Kel. Candi Kecamatan Kumai. Berjarak lima belas kilo meter dari Pangkalan Bun Ibukota Kabupaten Kotawaringin Barat. Adapun luas wilayah kecamatan Kumai seluas 2.921 KM2 dengan mayoritas adalah lahan perdagangan, perkantoran, perumahan, Pelabuhan dan lain-lain. Berdasarkan data monografi kecamatan Kumai tahun 2011, wilayah KUA kecamatan Kumai terletak pada  batas wilayah sebagai berikut :
-          Sebelah Barat berbatasan dengan wilayah KUA Kec. Arut Selatan
-          Sebelah Utara berbatasan dengan wilayah KUA Kec. Pangkalan Lada dan Pangkalan Banteng
-          Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah Kabupaten seruyan
-          Sebelah Selatan berbatasan dengan wilayah Laut Jawa

C.   Kondisi Pemerintahan
Kecamatan Kumai terdiri dari 18 Kelurahan dan Desa, yang terdiri dari 3 Kelurahan dan 5 Desa, dengan rincian sebagai berikut :
1.    Kelurahan – Kelurahan
1.    Kelurahan Kumai Hulu
2.    Kelurahan Kumai Hilir
3.    Kelurahan Candi

2.   Desa – Desa
1.    Desa Sei. Tendang
2.    Desa Sei. Kapitan
3.    Desa Sei. Bendaun
4.    Desa Sei Cabang
5.    Desa Kubu
6.    Desa Sei. Bakau
7.    Desa Teluk Bogam
8.    Desa Sabuai
9.    Desa Bumi Harjo
10. Desa Pangkalan Satu
11. Desa Keraya
12. Desa Teluk Pulai
13. Desa Batu Belaman
14. Desa Sei. Sekonyer
15. Desa Sabuai Timur

D.   Visi, Misi dan Motto Pelayanan

  1. Visi
Kantor urusan Agama Kecamatan Kumai berpedoman pada Misi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Barat Up. Kasi Urusan Agama Islam, yaitu Terwujudnya administrasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Kumai yang tertib, efektif dan efisien serta akuntabel

  1. Misi
Berdasarkan visi tersebut Kantor Urusan Agama Kecamatan Kumai mengemban misi sebagai berikut :
  1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana kantor.
  2. Meningkatkan profesionalisme personil KUA
  3. Meningkatkan tertib administrasi
  4. Meningkatkan pelayanan dibidang kepenghuluan
  5. Meningkatkan pelayanan dibidang BP.4 dan keluarga sakinah
  6. Meningkatkan pelayanan dibidang zakat, wakaf, infaq, sodaqoh dan ibadah sosial.
  7. Meningkatkan pelayanan dibidang ibadah haji
  8. Meningkatkan pelayanan dibidang kemasjidan dan hisab ru’yah
  9. Meningkatkan pelayanan dibidang produk halal
  10. Meningkatkan pelayanan dibidang lintas sektoral

  1. Motto
Berdasarkan Visi dan Misi diatas maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Kumai Mempunyai Motto sebagai berikut :
MEMBERIKAN LAYANAN YANG PRIMA KEPADA MASYARAKAT SERTA LEBIH BAIK MENUNGGU DARI PADA DI TUNGGU

E.   Data Inventaris
1.    Data Inventaris Kantor
No
Nama Barang
Merek/ Type
Thn
Nomor Kode Sub-Sub Kelompok
Jumlah
Ket
1
Meja Kepala
Olympic
2000
2.05.02.01.004.161
1
Baik
2
Meja Kerja
Kayu
1992
2.05.02.01.04.104
1
Rusa Berat
3
Kursi Putar

2001
2.05.02.01.005.326
1
Baik
4
Meja Kerja
Kayu
1993
2.05.02.01.04.127
1
Rusak Berat
5
Lemari Data
Kayu
1994

1
Rusak
6
Meja Kerja
Kayu
1980
2.05.01.04.052
1
Rusak
7
Meja Kerja
Olympic
2000
2.05.02.01.004.173
1
Baik
8
Kursi Lipat

2000
2.05.02.005.323
1
Baik
9
Kursi Lipat

2000
2.05.02.005.298
1
Baik
10
Meja Kerja
Kayu
1995
2.05.02.01.01.37
1
Rusak Berat
11
Lemari Besi



1
Baik
12
Garuda Pahatan



1
Baik
13
Gambar Presiden



1
Baik
14
Gambar Wapres



1
Baik
15
Kursi Tamu



1 set
Baik
16
Komputer

2010

1 set
Baik
17
Meja
Olympic
2011

2
Baik
18
Kursi Lipat
Chitose


2


2.    Data Inventaris Swadaya Masyarakat
No
Nama Barang
Jenis
Thn
Jumlah
1
Gambar Presiden & Wakil
Kertas

1
Buah
2
Gambar Burung Garuda
Kertas

1
Buah
3
Bendera Depag KUA Kumai
Kain

1
Lembar
4
Meja Nikah Besar
Kayu

1
Buah
5
Kursi undangan nikah
Plastik

18
Buah
6
Kursi pencatat nikah & mempelai
Kayu

5
Buah
7
Televisi 14 inc
Panasonic

1
Buah
8
Tiang bendera kecil
Kayu

3
Batang
9
Tempat air minum
Kramis

1
Buah
10
Kursi ruang tunggu
Kayu

2
Buah
11
Papan data laporan KUA
Tekwood

1
Buah
12
Papan struktur ornagisasi
Tekwood

1
Buah
13
Papan pengumuman biaya nikah
Tekwood

1
Buah
14
Papan jadwal kegiatan kepala
Tekwood

1
Buah
15
Papan jadwal jam kerja
Tekwood

1
Buah
16
Lambang Departemen Agama RI
Kanpas

1
Buah
17
Lambang BP.4
Kanpas

1
Buah
18
Lambang Korpri
Kanpas

1
Buah
19
Lemari berkas
Kayu

1
Buah
20
Jam dinding
Plastik

2
Buah
21
Papan Data Mantan Kepala KUA
Tekwood

1
Buah
22
Kabel listik bundar
Plastik

2
Buah
23
Telepon
Plastik

1
Buah
24
Papan Jadwal Nikah
Tekwood

1
Buah
25
Lambang Departemen Agama RI
Kayu

1
Buah
26
Pemanas Air Listrik
Almunium

1
Buah
27
Kipas Angin Gantung
Plastik

1
Buah
28
Kipas Angin Gantung
Plastik
2012
1
Buah

F.    Peristiwa Nikah
No
Satuan Organisasi
Tahun
Nikah
Talak
Cerai
Rujuk
01.
Kec. Kumai
2007
2008
2009
2010
2011
2012 (Januari s/d Maret)
776
471
570
464
587
169



40
42
2



20
32
8



G.   Keadaan Penduduk dan Sosio Religiusnya.
Jumlah penduduk kecamatan Kumai pada tahun 2012 secara keseluruhan berjumlah lebih kurang 49.736 Jiwa, yang terdiri dari 5 penganut agama, diantaranya :
a. Pemeluk Agama Islam                      : 48.673 jiwa
b. Pemeluk Agama Protestan              :     629  jiwa
c. Pemeluk Agama Khatolik                 :      338 jiwa
d. Pemeluk Agama Hindu                    :          5 jiwa
e. Pemeluk Agama Budha                   :        91 jiwa
Selain Kantor Urusan Agama, di Kecamatan Kumai terdapat pula berbagai lembaga keagamaan yang bertugas memberikan pelayanan dan pembinaan terhadap kehidupan keagamaan masyarakat. Lembaga tersebut adalah:
  1. Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kec. Kumai.
  2. Badan Amil Zakat (BAZ) Kec. Kumai
  3. Badan, Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP.4)
  4. Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)
  5. Kelompok Kerja Diniyah Takmiliyah (KKDT)
  6. Nahdhatul Ulama (NU)
  7. Muhammadiyah
  8. Kelompok Pengajian Al-Fata
  9. Kelompok Pengajian Asy-syifa
H.   Ibadah Sosial
Peningkatan pembinaan zakat , infaq dan sodaqoh melalui program sosialisasi sesuai dengan undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, pengumpulan dan pemberdayaan secara berkesinambungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
1. Realisasi Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqoh dari tahun 2006 s.d 2011
No
Kec. Kumai
Tahun
Jumlah
Zakat
Muzzaki
Mustahiq
Dengan Beras
Dengan Uang
01
02
03
04
05
06
2006
2007
2008
2009
2010
2011

17.566
17.755
17.895
18.005
18.325
1.536
3.372
3.215
3.005
3.120
3.095
7.422
27.660
40.895
47.985
50.465
60.935
2.673.000
207.318.000
210.456.000
215.765.000
220.965.000
226.815.000

2. Keadaan Tanah Wakaf dan Kegunaannya.
Peningkatan pemanfaatan tanah wakaf dengan sasaran terkoordinirnya pemanfaatan tanah wakaf beserta sertifikasinya sehingga dapat dikelola secara optimal Adapun jumlah tanah wakaf seluruhnya di Kecamatan Kumai berjumlah 41 lokasi, seluas 59.405.30 M2. Dengan rincian sebagai berikut :
1. Masjid                                            11        lokasi              luas : 14.058,95
2. Langgar / Musholla                     19        lokasi              luas : 15.260,60
3. Sekolah / Madrasah                      8        lokasi              luas : 13.483,75
4. Pemakaman                                   1        lokasi              luas :   2.100,00
5. Kegiatan Sosial / Umum                          2        lokasi              luas : 14.115,00
I.      Personalia KUA Kecamatan Kumai
Personil KUA Kec. Kumai sampai dengan April 2012 sebanyak 7 (Tujuh) orang Termasuk penyuluh dan satu orang honorer. Adapun rinciannya sebagai berikut :
1. Karyawan
No
Nama / NIP
Jabatan
Pangkat Gol. Ruang
1
Ridwansyah
19590415 198203 1 005
Kepala
Penata
(III/c)
2

Kasmani
19570314 198303 1 005
Plk. Tata Usaha
Penata Muda
 Tk.I (III/b)
3
H. Japar
19730305 200312 1 003
Plk. Binwin/Bendahara
Pengatur Muda
(II/c)
4.
Mansyah. S.Hi
19821201 200903 1 013
Penghulu Fungsional
Penata Muda
(III/a)
5.
Tri Suparliyah S.Th.I
19791119 200901 2 003
Penyuluh Agama Pertama
Penata Muda
(III/a)
6.
Mardian. A.Ma
19530119 198303 1 005
Pengawas
Pembina
(IV/a)
7.
Aliansyah
Penyuluh / Honorer
-

2. Struktur PPN, Koordinator P3N dan Pembantu PPN
No
Nama
Jabatan
Wilayah Tugas
01.
02.
03.
04.
05.
06.
07.
08.
09.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
Ridwansyah
Kasmani
HM. Majeri, HMS
HM.Said Budin
Zainudin
Marsikah
M. Aminullah
Nursidi
M. Aspan
M. Israrudin
M. Kasim
-
H. Yakup Usman
Abdul Kohar
Akhyat Mustafa
-
-
-
-
-
PPN
Koordinator P3N
Pembantu PPN
Pembantu PPN
Pembantu PPN
Pembantu PPN
Pembantu PPN
Pembantu PPN
Pembantu PPN
Pembantu PPN
Pembantu PPN
Pembantu PPN
Pembantu PPN
Pembantu PPN
Pembantu PPN
Pembantu PPN
Pembantu PPN
Pembantu PPN
Pembantu PPN
Pembantu PPN
KUA Kec. Kumai
Kec. Kumai
Kel. Kumai Hilir
Kel. Kumai Hulu
Kel. Candi
Desa Sei. Tendang
Desa Sei. Kapitan
Desa Sei. Bendaun
Desa Sei Cabang
Desa Kubu
Desa Sei. Bakau
Desa Teluk Bogam
Desa Sei. Sebuai
Desa Bumi Harjo
Desa Pangkalan Satu
Desa Keraya
Desa Teluk Pulai
Desa Batu Belaman
Desa Sei. Sekonyer
Desa Sabuai Timur

J.    Kondisi Gedung KUA
Kantor Urusan Agama Kecamatan Kumai dibangun pada tahun 1980 dan pernah direnovasi sebanyak tiga kali dari dana Daftar Isian Proyek (DIP), terletak di Jalan Pemuda Nomor 101. Bangunan yang didirikan diatas Tanah seluas 615 M2 dari hasil wakaf dari Bapak H. Honan Bin H. Muhamad Noor untuk dan atas nama Kantor Balai Nikah dengan Sertifikat Nomor : 15.06.02.03.1.00355 dengan Ukuran Panjang 37 M, Lebar 15,5 / 17,5 M.
Sebagai data inventarisir Kantor Urusan Agama kami lampirkan foto sebagai berikut :
1.    Tampak Depan
2.    Tampak Belakang
3.    Plang Kantor















4.    Ruang Balai Nikah


5.    Tampak Samping Kiri






6.    Tampak Samping Kanan





7.    Rencana Aula Balai Nikah
 
Gedung KUA Kecamatan Kumai terdiri dari : 
1. Ruang Kepala
2. Ruang Staf dan Tamu
3. Ruang Nikah
4. Ruang Dapur.
5. Ruang Arsif.
6. Ruang WC

BAB III
PROGRAM KERJA KUA KECAMATAN KUMAI
A. Pokok-Pokok Program
  1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana kantor.
  2. Meningkatkan profesionalisme personil KUA
  3. Meningkatkan tertib administrasi
  4. Meningkatkan pelayanan dibidang kepenghuluan
  5. Meningkatkan pelayanan dibidang BP.4 dan keluarga sakinah
  6. Meningkatkan pelayanan dibidang zakat, wakaf, infaq, sodaqoh dan ibadah sosial.
  7. Meningkatkan pelayanan dibidang ibadah haji
  8. Meningkatkan pelayanan dibidang kemasjidan dan hisab ru’yah
  9. Meningkatkan pelayanan dibidang produk halal
  10. Meningkatkan pelayanan dibidang lintas sektoral

B. Program Unggulan
Dari beberapa program kerja yang dicanangkan KUA Kecamatan Kumai, ada tiga program ungggulan yang akan dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Kumai yang semuanya mengarah kepada terwujudnya pelayanan prima terhadap masyarakat.
  1. Komputerisasi pelayanan nikah. Menyadari keterbatasan tenaga karyawan KUA yang kurang, sementara tugas-tigas rutin semakin banyak, maka salah satu solusi untuk memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat adalah dengan sistem komputerisasi, termasuk dalam memberikan pelayanan fatwa dan hukum.
  2. Profesionalisme personil KUA. Salah satu untuk terbentuknya karyawan yang profesional, kami memprogramkan supaya karyawan KUA Kecamatan Kumai dapat mengikuti segala kegiatan yang dilaksanakan dalam masyarakat seperti, Khutbah Jumat dan Lain-lain.
  3. Akses internet. Hal ini sangat penting untuk mengikuti perkembangan arus teknologi informasi. Dengan program ini diharapkan mobilitas pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan, karena segalanya bisa diakses lewat Website KUA.
C. Rincian Program
1.    Bidang Sarana dan prasarana kantor :
a. Rehabilitasi gedung balai nikah
b. Menata ruang arsif
c. Menata ruang karyawan
d. Menata ruang dapur
e. Menata halaman kantor
2. Bidang Profesionalisme Personil KUA :
a. Mengusulkan tenaga penghulu dan pelaksana di KUA Kumai
b. Mengikuti pemilihan KUA teladan
c. Membina karyawan KUA mengenai undang-Undang perkawinan 
3. Bidang Administrasi
a.    Membuat komputerisasi data
b.    Melengkapi buku-buku administrasi KUA
c.    Menjilid daftar pemeriksaan nikah
d.    Membuat papan Struktur organisasi KUA, Grafik peristiwa nikah, Monografi KUA, data statistik KUA dan papan peta wilayah Kec. Kumai
e.    Membuat Visi Misi dan Motto KUA
f.     Mengarsipkan keluar masuk surat
g.    Membuat buku adminstrasi dan laporan keuangan
h.    Membuat standarisasi pelayanan prima terhadap masyarakat
i.      Menyimpan data melalui program website dalam rangka persiapan membuka akses internet
4. Bidang Kepenghuluan
a.    Menerima pendaftaran nikah dan rujuk
b.    Meneliti daftar pemeriksaan nikah 
c.    Menulis buku akta nikah
d.    Memeriksa, mengawasi, dan menghadiri dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
e.    Mengisi formulir NB, N dan pembuatan laporannya
f.     Menulis buku akta nikah
g.    Membantu mencari fatwa hukum khususnya mengenai perkawinan dan rujuk
h.    Membuat brosur tentang persyaratan dan proses pencatatan NR
i.      Membuat laporan peristiwa nikah dan rujuk 
5. Bidang Keluarga Sakinah
  1. Menyusun kepengurusan BP.4 Tingkat Kecamatan Kumai 
  2. Menyelenggarakan penataran calon pengantin.
  3. Mengadakan penasihatan pada saat pernikahan jika situasi dan kondisi memungkinkan.
  4. Memberikan penasihatan kepada keluarga yang sedang mengalami krisis rumah tangga.
  5. Mendata keluarga sakinah sewilayah Kecamatan Kumai
  6. Sosialisasi program Keluarga Sakinah dalam pengajian-pengajian
6. Bidang Zakat, Wakaf, Infaq, Sodaqoh dan Ibadah Sosial
a.    Sosialisasi zakat, wakaf, infaq dan sodaqoh
b.    Mengumpulkan dan menyalurkan dana ZIS
c.    Mengadakan pembinaan masyarakat tentang sadar zakat
d.    Mendata tanah wakaf se-Kecamatan Kumai
e.    Membuat Akta Ikrar Wakaf
f.     Mendata tanah wakaf
g.    Mendata tempat ibadah dan pendidikan
7. Di Bidang Ibadah Haji
  1. Mendata calon jama’ah haji se wilayah kecamatan Kumai tahun 2011
  2. Mengadakan bimbingan manasik haji 
  3. Melepas calon jamaah haji se wilayah kecamatan Kumai tahun 2011
  4. Mengadakan bimbingan pelestarian haji mabrur
8. Di Bidang Kemasjidan dan Hisab ru’yah
  1. Memberdayakan fungsi masjid 
  2. Membina khotib jum’at se wilayah Kecamatan Kumai
  3. Menyusun khuthbah Idul Fitri dan Idul Adha
  4. Membentuk kepengurusan baru DKMB Kumai 
  5. Mendata Masjid se wilayah kecamatan Kumai
  6. Sosialisasi arah qiblat 
  7. Membuat jadwal waktu solat


9. Di Bidang Produk Halal
  1. Sosialisasi produk halal
  2. Mendata produksi makanan minuman dan obat-obatan
  3. Membantu membuat label halal makanan, minuman dan obat-obatan
  4. Mengadakan pembinaan terhadap masyarakat tentang cara-cara penyembelihan hewan yang benar
10. Di Bidang Lintas Sektoral
  1. Bekerjasama dengan Kecamatan dibidang data kependudukan, PHBI, MTQ, sosialisasi undang-undang perkawinan, tata cara perkawinan, perwakafan dan lain-lain.
  2. Bekerjasama dengan MUI dibidang kerukunan umat beragama, sosialisasi arah qiblat, penataran calon pengantin, sosialisasi zakat wakaf, sertifikasi label halal, pembinaan khotib jum’at, tata cara penyembelihan yang benar dan pembinaan mental ummat
  3. Bekerjasama dengan POLSEK tentang bahaya narkoba, sosialisasi undang-undang fornografi dan keamanan lingkungan.
  4. Bekerjasama dengan UPTD Pendidikan dibidang data pendidikan, sosialisasi aturan perkawinan terhadap pelajar dan pengaruh kawin muda.
  5. Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan tentang kesehatan refroduksi, imunisasi calon pengantin dan Keluarga Berencana dan produk halal.
  6. Bekerjasama dengan BKMM di bidang pemakmuran dan pendataan majlis ta’lim.
  7. Bekerjasama dengan LPTQ di bidang pembinaan Qori dan Qori’ah
  8. Bekerjasama dengan para pengusaha dibidang pengembangan sarana dan prasarana kantor KUA.

D. Pelaksanaan Program
Dalam melaksanakan tugasnya, KUA kecamatan Kumai berpedoman pada surat Keputusan Menteri Agama RI No. 18 tahun 1975, yaitu bahwa tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan Kumai adalah melaksanakan sebagaian tugas Kantor Kementerian Agama Kotamadya/Kabupaten pada bidang Urusan Agama Islam.
Adapun program kegiatan KUA Kecamatan Kumai yang sudah dilaksanakan tahun 2011 meliputi :


1. Bidang Sarana dan Prasarana Kantor
KUA Kecamatan Kumai dari mulai bulan Maret s.d. Nopember 2011 telah menata sarana dan prasarana kantor, diantaranya: 
  1. Rehabilitasi balai nikah yang dilaksanakan pada bulan Juli – Oktober 2011 dengan menghabiskan biaya Rp. 84.170.000,-.
  2. Menata ruangan arsif, ruang karyawan, ruang dapur, ruang nikah, halaman kantor.
  3. Membuat plang KUA, PPAIW, MUI, P2A, BAZ, BP4, LPTQ.
2. Bidang Profesionalisme Personil KUA
  1. Mengusulkan tenaga penghulu yang al-hamdulillah di KUA Kecamatan Kumai sudah ada satu penghulu ditambah dengan kepala KUA sehingga kebutuhan masyarakat khususnya dalam bidang pernikahan bisa terlayani dengan tepat waktu.
  2. Membina karyawan KUA supaya mereka betul-betul mampu melayani masyarakat dengan pelayanan yang prima.
3. Bidang Administrasi
  1. Membuat komputerisasi data, melengkapi buku-buku administrasi KUA, menata dan menjilid daftar pemeriksaan nikah.
  2. Membuat dan mengisi papan Struktur organisasi KUA, grafik peristiwa nikah, monografi KUA, data statistik KUA dan papan peta wilayah Kecamatan Kumai.
  3. Membuat buku adminstrasi dan laporan keuangan
  4. Membuat Profil KUA, mengarsipkan keluar masuk surat dan merapikan tata letak arsip 
  5. Membuat standarisasi pelayanan yang prima terhadap masyarakat
4. Bidang Kepenghuluan
Peristiwa NR dari bulan Februari s.d Juni 2010 berjumlah 310 peristiwa. Adapun kegiatan mengenai kepenghuluan yang sudah dilaksanakan meliputi:
  1. Menerima pendaftaran nikah dan rujuk,meneliti daftar pemeriksaan nikah ,mengisi buku akta nikah, memeriksa, mengawasi, menghadiri dan mencatat peristiwa nikah,mengisi register, buku stok, formulir NB, mengisi buku akta nikah dan buku nikah, membantu dalam mencari fatwa hukum yang ditanyakan masayarakat khususnya mengenai perkawinan, waris dan wakaf, membuat brosur tentang persyaratan dan proses pencatatan NR
  2. Membuat grafik peristiwa nikah dari tahun 2001 s.d. juni 2010 dan membuat laporan peristiwa nikah dan rujuk setiap bulan.

5. Bidang BP.4 dan Keluarga Sakinah
  1. Menyusun kepengurusan BP.4 tingkat kecamatan Kumai, menyelenggarakan penataran calon pengantin, memberikan penasihatan terhadap keluarga yang sedang mengalami krisis rumah tangga, mendata keluarga sakinah sewilayah Kecamatan Kumai dan sosialisasi program Keluarga Sakinah dalam pengajian-pengajian.
  2. Mengadakan pembinaan Keluarga Sakinah Teladan untuk mengikuti pemilihan Keluarga Sakinah Teladan Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.
6. Bidang Zakat, Wakaf, Infaq, Sodaqoh dan Ibadah Sosial
Sosialisasi zakat infaq dan sodaqoh, pembinaan masyarakat tentang sadar zakat, dan wakaf, pendataan tanah wakaf se-Kecamatan Kumai, pembuatan AIW, pendataan tempat ibadah dan pendidikan.
7. Di Bidang Ibadah Haji
Mendata calon jama’ah haji se wilayah Kecamatan Kumai dan mengadakan bimbingan manasik haji
8. Di Bidang Kemasjidan dan Hisab ru’yah
  1. Mendata Masjid, Membina khotib jum’at, Menyusun khuthbah Idul Fitri dan Idul Adha se wilayah Kecamatan Kumai
  2. Sosialisasi arah qiblat  serta Membuat jadwal waktu sholat berdasarkan perhitungan Hisab Rukyat.
9. Di Bidang produk halal
  1. Sosialisasi produk halal, mendata produksi makanan minuman dan obat-obatan
  2. Mendata tempat penyembelihan hewan dan mengadakan pembinaan terhadap masyarakat tentang cara-cara penyembelihan hewan yang benar melalui pengajian-pengajian.
10. Di Bidang Lintas Sektoral
  1. Kerja sama dengan Kecamatan di bidang data kependudukan, PHBI, sosialisasi undang-undang perkawinan, syarat-syarat dan tata cara pendaftaran perkawinan, perwakapan dan lain-lain melalui Rapat Koordinasi di Kecamatan
  2. Kerja sama dengan MUI di bidang kerukunan ummat beragama, sosialisasi arah qiblat, penataran calon pengantin, sosialisasi zakat wakaf, sertifikasi tanah wakaf, pembinaan khotib jum’at, tata cara penyembelihan hewan yang benar dan pembinaan mental umat.
  3. Kerja sama dengan POLSEK tentang sosialisasi bahaya narkoba, sosialisasi undang-undang pornografi dan keamanan lingkungan.
  4. Kerja sama dengan Dinas Kesehatan tentang kesehatan reproduksi, imunisasi calon pengantin, Keluarga Berencana dan produk halal.
  5. Kerjasama dengan LPTQ di bidang pembinaan Qori dan Qori’ah. Kerjasama dengan para pengusaha di bidang pengembangan sarana dan prasarana kantor.
E. Rencana Ke Depan
  1. Menambah Fasilitas Kantor diantaranya komputer / Laptop minimal 1 Laptop untuk lebih meningkatkan pelayanan yang prima terhadap masyarakat. Sementara komputer yang telah dimiliki baru satu komputer.
  2. Memiliki gedung bersama untuk kantor (MUI, BAZ, BKMM, BP.4 dan membangun Aula KUA Kumai yang Telah dilaksanakan atas Swadaya Masyarakat.
  3. Segala data, kegiatan KUA Kumai bisa diakses lewat internet.



















BAB IV
PENUTUP
A.   FAKTOR PENDUKUNG DAN PENGHAMBAT

a.    Faktor Pendukung
Secara geografis letak KUA Kecamatan Kumai sangat strategis, karena berada di pinggir jalan utama arah pelabuhan Panglima Utar Kumai tepatnya di Jalan Pemuda Nomor 101, juga berdekatan dengan Kantor Kecamatan Kumai dan Puskesmas. KUA yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dari Kantor Departemen Agama Kabupaten Kotawaringin Barat dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan adalah tidak bisa lepas dari peran tokoh masyarakat setempat.

b.    Faktor Penghambat
Mengingat Kecamatan Kumai memiliki wilayah yang cukup luas dan jauh jarak antara Ibu kota Kecamatan dengan Desa-Desa dan sangat terbatasnya jalur transportasi sehingga menghambat lajunya program kerja dibidang pembinaan BP.4, LP2A, Sosialisasi Zakat dan Wakaf, untuk menuju masyarakat yang berpengetahuan dibidang keagamaan dan mewujudkan keluarga yang sakinah atau sejahtera dan penyuluhan agama yang mempunyai wawasan keagamaan yang luas. Untuk mewujudkan hal yang dimaksud masih saja ada kendala yang dihadapi diantaranya disebabkan terbatasnya tenaga pelayan sehingga tidak optimal dalam menjalankan tugas yang diembankan.

      Secara keseluruhan tugas pokok dan fungsi yang diembankan serta program kerja yang telah dilaksanakan, dapat dijalankan dengan baik dan terarah hal ini berkat kerjasama segenap unsur terkait sehingga tercipta suasana yang kondusif dan harmonis meski ada hal-hal yang terkadang menghambat proses lancarnya pelayanan namun masih dapat diatasi secara bijak dan arif.

B.   Saran-Saran
Mengingat KUA Kumai keberadaannya sebagai salah satu pintu gerbang kota Kabupaten Kotawaringin Barat sudah barang tentu memerlukan pelayanan ekstra oleh karenanya perlu ditunjang sarana dan prasarana yang memadai dan tenaga siap pakai 1x24 jam, untuk itu perlu kami sarankan kepada pihak yang berwenang untuk :
  1. Mengingat luasnya wilayah kerja maka kami mengharapkan adanya kendaraan untuk pelayanan supaya terhindar dari panas dan hujan.
  2. Mengucapkan terima kasih dengan telah tersediannya dana untuk pelayanan  ATK dan Operasional Nikah dan Rujuk.

Demikianlah selayang pandang profil KUA Kecamatan Kumai ini tentunya masih belum lengkap dan sempurna. Namun demikian profil ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi personil KUA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta menjadi referensi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Semoga Allah Swt. senantiasa melindungi dan meridloi langkah kita semua. Amiin


Kumai, 09 April 2012
Kepala KUA Kumai


RIDWANSYAH
NIP. 19590415 198203 1 005