




PETA WILAYAH KUA KEC. KUMAI

KATA PENGANTAR
Segala puji hanyalah bagi Allah SWT. Yang Maha
Pengasih lagi Maha Penyayang. Sholawat dan salam Semoga Allah SWT limpahkan
selamanya kepada Nabi Besar Muhammad SAW, keluarganya dan para sahabatnya serta
seluruh umatnya yang setia memperjuangkan kebenaran dan menegakkan al-Islam
secara konsisten sampai akhir zaman.
Kantor Urusan Agama merupakan satu dari sekian
banyak organisasi yang merupakan satuan kerja dilingkungan Kementerian Agama dikecamatan.
KUA mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama
Kabupaten dibidang urusan agama Islam dalam wilayah Kecamatan. Maka secara
hirarkis, dalam struktur Kementerian Agama, KUA merupakan satuan kerja paling
dekat dengan masyarakat.
Alhamdulillah, berkat izin dan rahmat Allah SWT,
kami dapat menyusun Profil KUA Kecamatan Kumai yang jauh dari kesempurnaan.
Namun walau demikian semoga hal ini bermanfaat khususnya bagi kami yang
alhamdulillah pada tahun ini tahun 2012, kami mendapat kehormatan untuk mengikuti
seleksi Kantor Urusan Agama Percontohan tingkat Propinsi yang mudah-mudahan hal
ini dapat memicu kami untuk menciptakan Kantor Urusan Agama sebagai tempat
melayani masyarakat dengan pelayanan yang prima.
Kami menyadari sepenuh hati atas segala kekurangan
yang kami miliki dalam penyusunan profil ini. Hal ini tiada lain hanyalah
karena kedho’ifan dan keterbatasan kemampuan kami.
Dengan segala ketulusan hati, kami sampaikan
ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami yang tidak
dapat kami sebutkan satu persatu. Dan mohon do’a restu dari semua pihak semoga
KUA kecamatan Kumai menjadi KUA percontohan dan menjadi suri tauladan bagi KUA
yang lainnya.
Akhirnya, semoga jasa-jasa baik semua pihak
dibalas oleh Allah SWT. dan menjadi amal disisi-Nya. Amiin.
Kumai, 09 April 2012
Kepala KUA Kumai RIDWANSYAH NIP. 19590415 198203 1 005 |
DAFTAR
ISI
Hal
|
|
PETA
WILAYAH KUA KECAMATAN KUMAI.………..........……………………….........
|
1
|
KATA
PENGANTAR.…………….................………………………………………………
|
2
|
DAFTAR ISI......……………………………………………………………………...............
|
3
|
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................
|
|
A.
Latar Belakang....................…………………………………………………………
|
4
|
B.
Dasar Hukum......……………………………………………………………………..
|
5
|
C.
Maksud dan
Tujuan.............................................…………………………………
|
6
|
BAB
II GAMBARAN UMUM KUA KECAMATAN KUMAI
|
|
|
7
|
|
7
|
|
8
|
|
8
|
|
10
|
|
11
|
|
11
|
|
12
|
|
13
|
|
14
|
BAB
III PROGRAM KERJA KUA KEC. KUMAI
|
|
|
21
|
|
21
|
|
21
|
|
24
|
|
27
|
BAB
IV PENUTUP
|
|
|
28
|
|
28
|
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan merupakan
unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan
menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat
dibidang keagamaan. Secara
histories, KUA adalah unit kerja Kementerian Agama yang memiliki rentang usia
cukup panjang. Menurut seorang ahli dibidang ke-Islaman Karel Steenbrink, bahwa
KUA Kecamatan secara kelembagaan telah ada sebelum Depertemen Agama itu sendiri
ada. Pada masa kolonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi yang sejenis dengan
KUA kecamatan, telah diatur dan diurus dibawah lembaga Kantor Voor Inslanche
Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda.
Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan
masalah-masalah keperdataan yang menyangkut umat Islam yang merupakan produk
pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Jepang melalui
lembaga sejenis dengan sebutan Shumbu. Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan
dikukuhkan melalui undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah,
Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal
bagi berdirinya KUA kecamatan. Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas,
meliputi bukan hanya masalah NR saja, melainkan juga masalah talak dan cerai.
Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diberlakukan
dengan. PP. No. 9 tahun 1975, maka kewenangan KUA kecamatan dikurangi oleh
masalah talak cerai yang diserahkan ke Pengadilan Agama. Dalam perkembangan selanjutnya, maka Kepres No. 45
tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No. 30 tahun 1978, mengatur bahwa
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan
sebagaian tugas Departemen Agama Kabupaten dibidang urusan agama Islam diwilayah
Kecamatan.
Sejak awal kemerdekaan Indonesia, kedudukan KUA
Kecamatan memegang peranan yang sangat vital sebagai pelaksana hukum Islam,
khususnya berkenaan dengan perkawinan. Peranan tersebut dapat dilihat dari
acuan yang menjadi pijakannya, yaitu:
- UU No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan
rujuk.
- UU No.22 tahun 1946 yang kemudian dikukuhkan dengan UU
No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
- Keppres No. 45 tahun 1974 tentang tugas dan fungsi KUA
kecamatan yang dijabarkan dengan KMA No. 45 tahun 1981.
- Keputusan Menteri Agama No. 517 tahun 2001 tentang
pencatatan struktur organisasi KUA kecamatan yang menangani tugas dan
fungsi pencatatan perkawinan, wakaf dan kemasjidan, produk halal, keluarga
sakinah, kependudukan, pembinaan haji, ibadah sosial dan kemitraan umat.
- Keputusan Menteri Agama RI No. 298 tahun 2003 yang
mengukuhkan kembali kedudukan KUA kecamatan sebagai unit kerja Kantor
Departemen Agama kabupaten / kota yang melaksanakan sebagian tugas Urusan
Agama Islam.
Karena tugasnya berkenaan dengan aspek hukum dan
ritual yang sangat menyentuh kehidupan keseharian masyarakat, maka tugas dan
fungsi KUA kecamatan semakin hari semakin menunjukkan peningkatan kuantitas dan
kualitasnya. Peningkatan ini tentunya mendorong kepala KUA sebagai pejabat yang
bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kantor
Urusan Agama Kecamatan untuk bersikap dinamis, proaktif, kreatif, mandiri,
aspiratif dan berorientasi pada penegakkan peraturan yang berlaku. Untuk lebih mendorong kualitas
kinerja dan sumberdaya manusia, Kanwil Kementerian Agama Prop. Kalimantan
Tengah berupaya melakukan berbagai terobosan yang efektif yang intinya selain
bersifat koordinatif, juga sekaligus evaluatif dalam pelaksanaan tugas-tugas
KUA. Salah satu terobosan tersebut adalah penyelenggaraan penilaian terhadap
KUA dalam bentuk kegiatan penilaian KUA percontohan yang rutin dilaksanakan
setiap tahun. Penilaian terhadap KUA-KUA yang diajukan dalam kegiatan tersebut,
hasilnya dapat digunakan sebagai tolak ukur untuk melihat sejauh mana penjabaran
visi misi serta etos kerja yang telah dilaksanakan para pelaksana tugas dan
fungsi KUA tersebut, apalagi kaitannya dengan arah dan kebijakan pembangunan Kalimantan
Tengah tahun 2012, maka Kementerian Agama Insya Allah memberikan warna dalam
rangka mengaktualisasikan visi tersebut. Adapun
objek yang menjadi prioritas penilaian adalah menyangkut keseluruhan
pelaksanaan tugas KUA kecamatan, mulai dari bidang yang bersifat fisik, maupun
administrasi dan sumberdaya manusia. Dalam rangka memenuhi kriteria inilah
profil KUA kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat disusun sebagai KUA
yang diberi kehormatan untuk mengikuti penilaian KUA percontohan ditingkat Propinsi
B. Dasar Hukum
Penyusunan profil KUA Kecamatan Kumai Kab. Kotawaringin
Barat yang memuat gambaran umum tentang pelaksanaan tugas dan fungsi KUA
Kecamatan Kumai didasarkan pada ketentuan tugas dan fungsi KUA Kecamatan itu
sendiri dan dukungan dari dinas intansi vertikal yang berwenang dalam pembinaan
rutin dalam bentuk kegiatan penilaian atas KUA percontohan yang berpijak pada
peraturan yang berlaku.sebagai berikut:
- Undang-Undang RI No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan
nikah, tolak dan rujuk.
- Undang-Undang RI No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
- Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 18 tahun 1974 dan
45 tahun 1981 tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Agama.
- Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 517 tahun 2001
tentang penataan struktur organisasi dan tata kerja KUA Kecamatan.
- Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 373 tahun 2002
tentang Stok Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor Kabupaten/Kota.
- Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 6 tahun 2005
tentang petunjuk penilaian KUA sebagai inti pelayanan percontohan.
- Surat kepala Kantor Wilayah propinsi Kalimantan Tengah
No.KW.15.2/1/OT.01.1/2012/2012 tanggal 20 Maret 2012 tentang Profil KUA Teladan.
- Surat kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor.Kd.15.01/2/OT.01.1/567/2012 tanggal 27 Maret 2012
tentang Profil KUA Teladan.
C. Maksud Dan Tujuan
Pembuatan dalam bentuk Profil Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat dimaksudkan sebagai
bahan acuan dan pertimbangan bagi tim penilai KUA percontohan dalam melihat
gambaran objektif Kantor Urusan Agama Kecamatan Kumai secara komprehensif yang
meliputi perkembangan fisik bangunan, administrasi, penyelenggaraan tugas KUA
Kecamatan Kumai itu sendiri. Dengan gambaran komprehensif ini diharapkan akan
mempermudah dan memperlancar tugas penilaian yang dilaksanakan oleh tim penilai
KUA Teladan/percontohan. Adapun
tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan profil ini adalah:
- Memberikan gambaran umum bagi para pelaksana Kantor
Urusan Agama Kecamatan Kumai tentang kondisi riil KUA Kecamatan Kumai.
- Dapat mengetahui standar dari pola dan volume kerja yang
telah dilaksanakan oleh para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Kumai,
sekaligus menjadi bahan evaluasi dan komparasi terhadap kemajuan yang
telah dicapai oleh KUA lain yang ada di Prop. Kalimantan Tengah.
- Memberikan daya penilaian subjektif dari masing-masing
personal pelaksana KUA Kecamatan Kumai sehingga akan mendorong timbulnya
kreatifitas dalam menciptakan terobosan baru untuk meningkatkan kualitas
kinerja sekaligus pula dapat memposisikan dirinya dalam perbaikan,
peningkatan dan penyempurnaan hasil kerja sesuai dengan tugas yang
diembannya.
- Memberikan rumusan global tentang apa yang telah
dilaksanakan KUA Kecamatan Kumai dan apa yang akan direncanakan kedepan.
BAB II
GAMBARAN UMUM KUA KECAMATAN KUMAI
A. Kondisi
Objektif KUA Kecamatan Kumai
KUA kecamatan Kumai merupakan salah satu dari 6
KUA Kecamatan dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin
Barat. KUA Kecamatan Kumai dibangun diatas tanah wakaf dari Bapak Haji Honan
Bin Haji Muhamad Noor yang luasnya 610 M2. yang diperuntukkan untuk kenaiban,
dan diserifikatkan pada tanggal 07 Desember 1992 dengan nomor : 2465/1992. KUA Kecamatan Kumai mengalami
perehaban yang dimulai dari tanggal 11 Juli 2011 s.d. 08 Oktober 2011 dengan
menghabiskan biaya Rp. 84.170.000,- Dan rencana KUA Kecamatan Kumai akan
melaksanakan Pembangunan Aula Balai Nikah yang biayanya sebagian menggunakan dari
hasil swadaya Masyarakat, yang sudah menggunakan biaya Rp. 15.000.000,- adapun
rencana biaya pembangunan Aula Balai Nikah adalah Lebih Kurang Rp.
150.000.000,-.
Seiring dengan dinamika kebutuhan kantor,
kepemimpinan pada KUA Kec. Kumai telah mengalami beberapa pergantian kepala
sebagai berikut:
NO
|
NAMA
|
MASA JABATAN
|
KETERANGAN
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
|
Bapak Aminullah, AB
Bapak Mulyono.K, BA
Bapak Ainen Boesra, SmHk
Bapak Marjuni. S
Bapak abdurrasyid
Bapak Yusra Marwan
Bapak Lalu Muhammad Kiwuh
Bapak Drs. Abd. Kadir
Bapak Taufiq Alamsyah, S.Ag
Bapak
Ridwansyah. SmHK
|
01-02-1962 s/d 04-06-1987
04-06-1987 s/d 30-01-1988
30-01-1988 s/d 05-08-1991
05-08-1991
s/d 19-01-1994
19-01-1994 s/d 18-07-1997
18-07-1997 s/ d 27-11-2000
27-11-2000 s/d 05-05-2007
05-05-2007 s/d 06-11-2007
06-11-2007 s/d 07-09-2009
07-09-2009
s/d Sekarang
|
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
|
Para kepala KUA Kecamatan Kumai dari dulu
sampai sekarang, tidak hanya berkiprah dalam mengurusi urusan pernikahan dan
rujuk saja, tapi mereka diberi tugas tambahan untuk menjadi ketua BP.4, Ketua
BKM yang membawahi Masjid-masjid, surau dan Langgar yang ada diwilayah
Kecamatan Kumai.
B. Letak
Geografis
KUA Kecamatan Kumai terletak di jalan Pemuda
No.101 RT. 01 Kel. Candi Kecamatan Kumai. Berjarak lima belas kilo meter dari Pangkalan
Bun Ibukota Kabupaten Kotawaringin Barat. Adapun luas wilayah kecamatan Kumai seluas
2.921 KM2 dengan mayoritas adalah lahan perdagangan,
perkantoran, perumahan, Pelabuhan dan lain-lain. Berdasarkan data monografi
kecamatan Kumai tahun 2011, wilayah KUA kecamatan Kumai terletak pada batas wilayah sebagai berikut :
-
Sebelah Barat berbatasan dengan wilayah KUA
Kec. Arut Selatan
-
Sebelah Utara berbatasan dengan wilayah KUA
Kec. Pangkalan Lada dan Pangkalan Banteng
-
Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah
Kabupaten seruyan
-
Sebelah Selatan berbatasan dengan wilayah
Laut Jawa
C. Kondisi
Pemerintahan
Kecamatan Kumai terdiri dari 18 Kelurahan dan Desa,
yang terdiri dari 3 Kelurahan dan 5 Desa, dengan rincian sebagai berikut :
1. Kelurahan – Kelurahan
1. Kelurahan Kumai Hulu
2. Kelurahan Kumai Hilir
3. Kelurahan Candi
2. Desa – Desa
1. Desa Sei. Tendang
2. Desa Sei. Kapitan
3. Desa Sei. Bendaun
4. Desa Sei Cabang
5. Desa Kubu
6. Desa Sei. Bakau
7. Desa Teluk Bogam
8. Desa Sabuai
9. Desa Bumi Harjo
10. Desa Pangkalan Satu
11. Desa Keraya
12. Desa Teluk Pulai
13. Desa Batu Belaman
14. Desa Sei. Sekonyer
15. Desa Sabuai Timur
D. Visi, Misi dan Motto Pelayanan
- Visi
Kantor urusan Agama Kecamatan Kumai berpedoman
pada Misi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Barat Up. Kasi Urusan
Agama Islam, yaitu Terwujudnya administrasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Kumai
yang tertib, efektif dan efisien serta akuntabel
- Misi
Berdasarkan visi tersebut Kantor Urusan Agama
Kecamatan Kumai mengemban misi sebagai berikut :
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana
kantor.
- Meningkatkan profesionalisme personil KUA
- Meningkatkan tertib administrasi
- Meningkatkan pelayanan dibidang kepenghuluan
- Meningkatkan pelayanan dibidang BP.4 dan keluarga
sakinah
- Meningkatkan pelayanan dibidang zakat, wakaf, infaq,
sodaqoh dan ibadah sosial.
- Meningkatkan pelayanan dibidang ibadah haji
- Meningkatkan pelayanan dibidang kemasjidan dan hisab
ru’yah
- Meningkatkan pelayanan dibidang produk halal
- Meningkatkan pelayanan dibidang lintas sektoral
- Motto
Berdasarkan Visi dan Misi diatas maka Kantor
Urusan Agama Kecamatan Kumai Mempunyai Motto sebagai berikut :
“ MEMBERIKAN LAYANAN YANG PRIMA KEPADA
MASYARAKAT SERTA LEBIH BAIK MENUNGGU DARI PADA DI TUNGGU ”
E. Data Inventaris
1.
Data Inventaris Kantor
No
|
Nama Barang
|
Merek/ Type
|
Thn
|
Nomor
Kode Sub-Sub Kelompok
|
Jumlah
|
Ket
|
1
|
Meja Kepala
|
Olympic
|
2000
|
2.05.02.01.004.161
|
1
|
Baik
|
2
|
Meja Kerja
|
Kayu
|
1992
|
2.05.02.01.04.104
|
1
|
Rusa
Berat
|
3
|
Kursi Putar
|
2001
|
2.05.02.01.005.326
|
1
|
Baik
|
|
4
|
Meja Kerja
|
Kayu
|
1993
|
2.05.02.01.04.127
|
1
|
Rusak
Berat
|
5
|
Lemari Data
|
Kayu
|
1994
|
1
|
Rusak
|
|
6
|
Meja Kerja
|
Kayu
|
1980
|
2.05.01.04.052
|
1
|
Rusak
|
7
|
Meja Kerja
|
Olympic
|
2000
|
2.05.02.01.004.173
|
1
|
Baik
|
8
|
Kursi Lipat
|
2000
|
2.05.02.005.323
|
1
|
Baik
|
|
9
|
Kursi Lipat
|
2000
|
2.05.02.005.298
|
1
|
Baik
|
|
10
|
Meja Kerja
|
Kayu
|
1995
|
2.05.02.01.01.37
|
1
|
Rusak
Berat
|
11
|
Lemari Besi
|
1
|
Baik
|
|||
12
|
Garuda Pahatan
|
1
|
Baik
|
|||
13
|
Gambar Presiden
|
1
|
Baik
|
|||
14
|
Gambar Wapres
|
1
|
Baik
|
|||
15
|
Kursi Tamu
|
1
set
|
Baik
|
|||
16
|
Komputer
|
2010
|
1
set
|
Baik
|
||
17
|
Meja
|
Olympic
|
2011
|
2
|
Baik
|
|
18
|
Kursi Lipat
|
Chitose
|
2
|
2.
Data Inventaris Swadaya Masyarakat
No
|
Nama Barang
|
Jenis
|
Thn
|
Jumlah
|
|
1
|
Gambar Presiden & Wakil
|
Kertas
|
1
|
Buah
|
|
2
|
Gambar Burung Garuda
|
Kertas
|
1
|
Buah
|
|
3
|
Bendera Depag KUA Kumai
|
Kain
|
1
|
Lembar
|
|
4
|
Meja Nikah Besar
|
Kayu
|
1
|
Buah
|
|
5
|
Kursi undangan nikah
|
Plastik
|
18
|
Buah
|
|
6
|
Kursi pencatat nikah & mempelai
|
Kayu
|
5
|
Buah
|
|
7
|
Televisi 14 inc
|
Panasonic
|
1
|
Buah
|
|
8
|
Tiang bendera kecil
|
Kayu
|
3
|
Batang
|
|
9
|
Tempat air minum
|
Kramis
|
1
|
Buah
|
|
10
|
Kursi ruang tunggu
|
Kayu
|
2
|
Buah
|
|
11
|
Papan data laporan KUA
|
Tekwood
|
1
|
Buah
|
|
12
|
Papan struktur ornagisasi
|
Tekwood
|
1
|
Buah
|
|
13
|
Papan pengumuman biaya nikah
|
Tekwood
|
1
|
Buah
|
|
14
|
Papan jadwal kegiatan kepala
|
Tekwood
|
1
|
Buah
|
|
15
|
Papan jadwal jam kerja
|
Tekwood
|
1
|
Buah
|
|
16
|
Lambang Departemen Agama RI
|
Kanpas
|
1
|
Buah
|
|
17
|
Lambang BP.4
|
Kanpas
|
1
|
Buah
|
|
18
|
Lambang Korpri
|
Kanpas
|
1
|
Buah
|
|
19
|
Lemari berkas
|
Kayu
|
1
|
Buah
|
|
20
|
Jam dinding
|
Plastik
|
2
|
Buah
|
|
21
|
Papan Data Mantan
Kepala KUA
|
Tekwood
|
1
|
Buah
|
|
22
|
Kabel listik bundar
|
Plastik
|
2
|
Buah
|
|
23
|
Telepon
|
Plastik
|
1
|
Buah
|
|
24
|
Papan Jadwal Nikah
|
Tekwood
|
1
|
Buah
|
|
25
|
Lambang Departemen
Agama RI
|
Kayu
|
1
|
Buah
|
|
26
|
Pemanas Air Listrik
|
Almunium
|
1
|
Buah
|
|
27
|
Kipas Angin Gantung
|
Plastik
|
1
|
Buah
|
|
28
|
Kipas Angin Gantung
|
Plastik
|
2012
|
1
|
Buah
|
F.
Peristiwa Nikah
No
|
Satuan Organisasi
|
Tahun
|
Nikah
|
Talak
|
Cerai
|
Rujuk
|
01.
|
Kec. Kumai
|
2007
2008
2009
2010
2011
2012
(Januari s/d Maret)
|
776
471
570
464
587
169
|
40
42
2
|
20
32
8
|
G. Keadaan
Penduduk dan Sosio Religiusnya.
Jumlah penduduk kecamatan Kumai pada tahun 2012
secara keseluruhan berjumlah lebih kurang 49.736 Jiwa, yang terdiri dari 5
penganut agama, diantaranya :
a. Pemeluk Agama Islam :
48.673 jiwa
b. Pemeluk Agama Protestan : 629 jiwa
c. Pemeluk Agama Khatolik : 338 jiwa
d. Pemeluk Agama Hindu : 5 jiwa
e. Pemeluk Agama Budha : 91 jiwa
Selain Kantor Urusan Agama, di Kecamatan Kumai
terdapat pula berbagai lembaga keagamaan yang bertugas memberikan pelayanan dan
pembinaan terhadap kehidupan keagamaan masyarakat. Lembaga tersebut adalah:
- Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kec. Kumai.
- Badan Amil Zakat (BAZ) Kec. Kumai
- Badan, Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan
(BP.4)
- Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)
- Kelompok Kerja Diniyah Takmiliyah (KKDT)
- Nahdhatul Ulama (NU)
- Muhammadiyah
- Kelompok Pengajian Al-Fata
- Kelompok Pengajian Asy-syifa
H. Ibadah
Sosial
Peningkatan pembinaan zakat , infaq dan sodaqoh
melalui program sosialisasi sesuai dengan undang-undang No. 38 tahun 1999
tentang pengelolaan zakat, pengumpulan dan pemberdayaan secara berkesinambungan
sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
1. Realisasi Pengumpulan Zakat, Infaq dan
Shadaqoh dari tahun 2006 s.d 2011
No
|
Kec. Kumai
Tahun
|
Jumlah
|
Zakat
|
||
Muzzaki
|
Mustahiq
|
Dengan Beras
|
Dengan Uang
|
||
01
02
03
04
05
06
|
2006
2007
2008
2009
2010
2011
|
17.566
17.755
17.895
18.005
18.325
|
1.536
3.372
3.215
3.005
3.120
3.095
|
7.422
27.660
40.895
47.985
50.465
60.935
|
2.673.000
207.318.000
210.456.000
215.765.000
220.965.000
226.815.000
|
2. Keadaan Tanah Wakaf dan Kegunaannya.
Peningkatan pemanfaatan tanah wakaf dengan
sasaran terkoordinirnya pemanfaatan tanah wakaf beserta sertifikasinya sehingga
dapat dikelola secara optimal Adapun jumlah tanah wakaf seluruhnya di Kecamatan Kumai berjumlah 41
lokasi, seluas 59.405.30 M2. Dengan
rincian sebagai berikut :
1.
Masjid 11 lokasi luas : 14.058,95
2.
Langgar / Musholla 19 lokasi luas
: 15.260,60
3.
Sekolah / Madrasah 8 lokasi luas : 13.483,75
4.
Pemakaman 1 lokasi luas : 2.100,00
5. Kegiatan Sosial / Umum
2 lokasi luas
: 14.115,00
I. Personalia
KUA Kecamatan Kumai
Personil KUA Kec. Kumai sampai dengan April 2012
sebanyak 7 (Tujuh) orang Termasuk penyuluh dan satu orang honorer. Adapun
rinciannya sebagai berikut :
1.
Karyawan
No
|
Nama / NIP
|
Jabatan
|
Pangkat Gol. Ruang
|
1
|
Ridwansyah
19590415 198203 1 005
|
Kepala
|
Penata
(III/c)
|
2
|
Kasmani
19570314 198303 1
005
|
Plk. Tata Usaha
|
Penata Muda
Tk.I (III/b)
|
3
|
H. Japar
19730305 200312 1
003
|
Plk. Binwin/Bendahara
|
Pengatur Muda
(II/c)
|
4.
|
Mansyah. S.Hi
19821201 200903 1
013
|
Penghulu Fungsional
|
Penata Muda
(III/a)
|
5.
|
Tri Suparliyah
S.Th.I
19791119 200901 2
003
|
Penyuluh Agama
Pertama
|
Penata Muda
(III/a)
|
6.
|
Mardian. A.Ma
19530119 198303 1
005
|
Pengawas
|
Pembina
(IV/a)
|
7.
|
Aliansyah
|
Penyuluh / Honorer
|
-
|
2. Struktur
PPN, Koordinator P3N dan Pembantu PPN
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Wilayah Tugas
|
01.
02.
03.
04.
05.
06.
07.
08.
09.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
|
Ridwansyah
Kasmani
HM. Majeri, HMS
HM.Said Budin
Zainudin
Marsikah
M. Aminullah
Nursidi
M. Aspan
M. Israrudin
M. Kasim
-
H. Yakup Usman
Abdul Kohar
Akhyat Mustafa
-
-
-
-
-
|
PPN
Koordinator P3N
Pembantu PPN
Pembantu PPN
Pembantu PPN
Pembantu PPN
Pembantu PPN
Pembantu PPN
Pembantu PPN
Pembantu PPN
Pembantu PPN
Pembantu PPN
Pembantu PPN
Pembantu PPN
Pembantu PPN
Pembantu PPN
Pembantu PPN
Pembantu PPN
Pembantu PPN
Pembantu PPN
|
KUA Kec. Kumai
Kec. Kumai
Kel. Kumai Hilir
Kel. Kumai Hulu
Kel. Candi
Desa Sei. Tendang
Desa Sei. Kapitan
Desa Sei. Bendaun
Desa Sei Cabang
Desa Kubu
Desa Sei. Bakau
Desa Teluk Bogam
Desa Sei. Sebuai
Desa Bumi Harjo
Desa Pangkalan Satu
Desa Keraya
Desa Teluk Pulai
Desa Batu Belaman
Desa Sei. Sekonyer
Desa Sabuai Timur
|
J. Kondisi
Gedung KUA
Kantor Urusan Agama Kecamatan Kumai dibangun pada tahun
1980 dan pernah direnovasi sebanyak tiga kali dari dana Daftar Isian Proyek (DIP), terletak di Jalan
Pemuda Nomor 101. Bangunan yang didirikan diatas Tanah seluas 615 M2
dari hasil wakaf dari Bapak H. Honan Bin H. Muhamad Noor untuk dan atas nama
Kantor Balai Nikah dengan Sertifikat Nomor : 15.06.02.03.1.00355 dengan Ukuran
Panjang 37 M, Lebar 15,5 / 17,5 M.
Sebagai data inventarisir Kantor Urusan Agama kami
lampirkan foto sebagai berikut :
1.
Tampak Depan


2.
Tampak Belakang

3.
Plang Kantor

4.
Ruang Balai Nikah

5.
Tampak Samping Kiri



6.
Tampak Samping Kanan



7.
Rencana Aula Balai Nikah



Gedung KUA Kecamatan Kumai terdiri dari :
1. Ruang Kepala
2. Ruang Staf dan Tamu
3. Ruang Nikah
4. Ruang Dapur.
5. Ruang Arsif.
6. Ruang WC
BAB III
PROGRAM KERJA KUA KECAMATAN KUMAI
A. Pokok-Pokok Program
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana
kantor.
- Meningkatkan profesionalisme personil KUA
- Meningkatkan tertib administrasi
- Meningkatkan pelayanan dibidang kepenghuluan
- Meningkatkan pelayanan dibidang BP.4 dan keluarga
sakinah
- Meningkatkan pelayanan dibidang zakat, wakaf, infaq,
sodaqoh dan ibadah sosial.
- Meningkatkan pelayanan dibidang ibadah haji
- Meningkatkan pelayanan dibidang kemasjidan dan hisab
ru’yah
- Meningkatkan pelayanan dibidang produk halal
- Meningkatkan pelayanan dibidang lintas sektoral
B. Program Unggulan
Dari beberapa program kerja yang dicanangkan
KUA Kecamatan Kumai, ada tiga program ungggulan yang akan dilaksanakan oleh KUA
Kecamatan Kumai yang semuanya mengarah kepada terwujudnya pelayanan prima
terhadap masyarakat.
- Komputerisasi pelayanan nikah. Menyadari keterbatasan
tenaga karyawan KUA yang kurang, sementara tugas-tigas rutin semakin
banyak, maka salah satu solusi untuk memberikan pelayanan yang prima
terhadap masyarakat adalah dengan sistem komputerisasi, termasuk dalam
memberikan pelayanan fatwa dan hukum.
- Profesionalisme personil KUA. Salah satu untuk terbentuknya
karyawan yang profesional, kami memprogramkan supaya karyawan KUA
Kecamatan Kumai dapat mengikuti segala kegiatan yang dilaksanakan dalam
masyarakat seperti, Khutbah Jumat dan Lain-lain.
- Akses internet. Hal ini sangat penting untuk mengikuti
perkembangan arus teknologi informasi. Dengan program ini diharapkan
mobilitas pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan, karena segalanya
bisa diakses lewat Website KUA.
C. Rincian Program
1. Bidang
Sarana dan prasarana kantor :
a. Rehabilitasi gedung balai nikah
b. Menata ruang arsif
c. Menata ruang karyawan
d. Menata ruang dapur
e. Menata halaman kantor
2. Bidang Profesionalisme Personil KUA :
a. Mengusulkan tenaga penghulu dan pelaksana di
KUA Kumai
b. Mengikuti pemilihan KUA teladan
c. Membina karyawan KUA mengenai undang-Undang
perkawinan
3. Bidang Administrasi
a.
Membuat
komputerisasi data
b.
Melengkapi
buku-buku administrasi KUA
c.
Menjilid
daftar pemeriksaan nikah
d.
Membuat papan
Struktur organisasi KUA, Grafik peristiwa nikah, Monografi KUA, data statistik
KUA dan papan peta wilayah Kec. Kumai
e.
Membuat Visi
Misi dan Motto KUA
f.
Mengarsipkan
keluar masuk surat
g.
Membuat buku
adminstrasi dan laporan keuangan
h.
Membuat
standarisasi pelayanan prima terhadap masyarakat
i.
Menyimpan data
melalui program website dalam rangka persiapan membuka akses internet
4. Bidang Kepenghuluan
a.
Menerima
pendaftaran nikah dan rujuk
b.
Meneliti
daftar pemeriksaan nikah
c.
Menulis buku
akta nikah
d.
Memeriksa,
mengawasi, dan menghadiri dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
e.
Mengisi
formulir NB, N dan pembuatan laporannya
f.
Menulis buku
akta nikah
g.
Membantu
mencari fatwa hukum khususnya mengenai perkawinan dan rujuk
h.
Membuat brosur
tentang persyaratan dan proses pencatatan NR
i.
Membuat
laporan peristiwa nikah dan rujuk
5. Bidang Keluarga Sakinah
- Menyusun kepengurusan BP.4 Tingkat Kecamatan Kumai
- Menyelenggarakan penataran calon pengantin.
- Mengadakan penasihatan pada saat pernikahan jika situasi
dan kondisi memungkinkan.
- Memberikan penasihatan kepada keluarga yang sedang
mengalami krisis rumah tangga.
- Mendata keluarga sakinah sewilayah Kecamatan Kumai
- Sosialisasi program Keluarga Sakinah dalam
pengajian-pengajian
6. Bidang Zakat, Wakaf, Infaq, Sodaqoh dan
Ibadah Sosial
a.
Sosialisasi
zakat, wakaf, infaq dan sodaqoh
b.
Mengumpulkan
dan menyalurkan dana ZIS
c.
Mengadakan
pembinaan masyarakat tentang sadar zakat
d.
Mendata tanah
wakaf se-Kecamatan Kumai
e.
Membuat Akta
Ikrar Wakaf
f.
Mendata
tanah wakaf
g.
Mendata tempat
ibadah dan pendidikan
7. Di Bidang Ibadah Haji
- Mendata calon jama’ah haji se wilayah kecamatan Kumai
tahun 2011
- Mengadakan bimbingan manasik haji
- Melepas calon jamaah haji se wilayah kecamatan Kumai
tahun 2011
- Mengadakan bimbingan pelestarian haji mabrur
8. Di Bidang Kemasjidan dan Hisab ru’yah
- Memberdayakan fungsi masjid
- Membina khotib jum’at se wilayah Kecamatan Kumai
- Menyusun khuthbah Idul Fitri dan Idul Adha
- Membentuk kepengurusan baru DKMB Kumai
- Mendata Masjid se wilayah kecamatan Kumai
- Sosialisasi arah qiblat
- Membuat jadwal waktu solat
9. Di Bidang Produk Halal
- Sosialisasi produk halal
- Mendata produksi makanan minuman dan obat-obatan
- Membantu membuat label halal makanan, minuman dan
obat-obatan
- Mengadakan pembinaan terhadap masyarakat tentang
cara-cara penyembelihan hewan yang benar
10. Di Bidang Lintas Sektoral
- Bekerjasama dengan Kecamatan dibidang data kependudukan,
PHBI, MTQ, sosialisasi undang-undang perkawinan, tata cara perkawinan,
perwakafan dan lain-lain.
- Bekerjasama dengan MUI dibidang kerukunan umat beragama,
sosialisasi arah qiblat, penataran calon pengantin, sosialisasi zakat
wakaf, sertifikasi label halal, pembinaan khotib jum’at, tata cara
penyembelihan yang benar dan pembinaan mental ummat
- Bekerjasama dengan POLSEK tentang bahaya narkoba,
sosialisasi undang-undang fornografi dan keamanan lingkungan.
- Bekerjasama dengan UPTD Pendidikan dibidang data
pendidikan, sosialisasi aturan perkawinan terhadap pelajar dan pengaruh
kawin muda.
- Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan tentang kesehatan
refroduksi, imunisasi calon pengantin dan Keluarga Berencana dan produk
halal.
- Bekerjasama dengan BKMM di bidang pemakmuran dan
pendataan majlis ta’lim.
- Bekerjasama dengan LPTQ di bidang pembinaan Qori dan
Qori’ah
- Bekerjasama dengan para pengusaha dibidang pengembangan
sarana dan prasarana kantor
KUA.
D. Pelaksanaan Program
Dalam melaksanakan tugasnya, KUA kecamatan Kumai
berpedoman pada surat Keputusan Menteri Agama RI No. 18 tahun 1975, yaitu bahwa
tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan Kumai adalah melaksanakan sebagaian
tugas Kantor Kementerian Agama Kotamadya/Kabupaten pada bidang Urusan Agama
Islam.
Adapun program kegiatan KUA Kecamatan Kumai
yang sudah dilaksanakan tahun 2011 meliputi :
1. Bidang Sarana dan Prasarana Kantor
KUA Kecamatan Kumai dari mulai bulan Maret s.d.
Nopember 2011 telah menata sarana dan prasarana kantor, diantaranya:
- Rehabilitasi balai nikah yang dilaksanakan pada bulan Juli
– Oktober 2011 dengan menghabiskan biaya Rp. 84.170.000,-.
- Menata ruangan arsif, ruang karyawan, ruang dapur, ruang
nikah, halaman kantor.
- Membuat plang KUA, PPAIW, MUI, P2A, BAZ, BP4, LPTQ.
2. Bidang Profesionalisme Personil
KUA
- Mengusulkan tenaga penghulu yang al-hamdulillah di KUA
Kecamatan Kumai sudah ada satu penghulu ditambah dengan kepala KUA
sehingga kebutuhan masyarakat khususnya dalam bidang pernikahan bisa terlayani
dengan tepat waktu.
- Membina karyawan KUA supaya mereka betul-betul mampu
melayani masyarakat dengan pelayanan yang prima.
3. Bidang Administrasi
- Membuat komputerisasi data, melengkapi buku-buku
administrasi KUA, menata dan menjilid daftar pemeriksaan nikah.
- Membuat dan mengisi papan Struktur organisasi KUA,
grafik peristiwa nikah, monografi KUA, data statistik KUA dan papan peta
wilayah Kecamatan Kumai.
- Membuat buku adminstrasi dan laporan keuangan
- Membuat Profil KUA, mengarsipkan keluar masuk surat dan
merapikan tata letak arsip
- Membuat standarisasi pelayanan yang prima terhadap
masyarakat
4. Bidang Kepenghuluan
Peristiwa NR dari bulan Februari s.d Juni 2010
berjumlah 310 peristiwa. Adapun kegiatan mengenai kepenghuluan yang sudah
dilaksanakan meliputi:
- Menerima pendaftaran nikah dan rujuk,meneliti daftar
pemeriksaan nikah ,mengisi buku akta nikah, memeriksa, mengawasi,
menghadiri dan mencatat peristiwa nikah,mengisi register, buku stok,
formulir NB, mengisi buku akta nikah dan buku nikah, membantu dalam
mencari fatwa hukum yang ditanyakan masayarakat khususnya mengenai
perkawinan, waris dan wakaf, membuat brosur tentang persyaratan dan proses
pencatatan NR
- Membuat grafik peristiwa nikah dari tahun 2001 s.d. juni
2010 dan membuat laporan peristiwa nikah dan rujuk setiap bulan.
5. Bidang BP.4 dan Keluarga Sakinah
- Menyusun kepengurusan BP.4 tingkat kecamatan Kumai,
menyelenggarakan penataran calon pengantin, memberikan penasihatan
terhadap keluarga yang sedang mengalami krisis rumah tangga, mendata keluarga
sakinah sewilayah Kecamatan Kumai dan sosialisasi program Keluarga Sakinah
dalam pengajian-pengajian.
- Mengadakan pembinaan Keluarga Sakinah Teladan untuk
mengikuti pemilihan Keluarga Sakinah Teladan Tingkat Provinsi Kalimantan
Tengah.
6. Bidang Zakat, Wakaf, Infaq, Sodaqoh dan
Ibadah Sosial
Sosialisasi zakat infaq dan sodaqoh, pembinaan
masyarakat tentang sadar zakat, dan wakaf, pendataan tanah wakaf se-Kecamatan
Kumai, pembuatan AIW, pendataan tempat ibadah dan pendidikan.
7. Di Bidang Ibadah Haji
Mendata calon jama’ah haji se wilayah Kecamatan
Kumai dan mengadakan bimbingan manasik haji
8. Di Bidang Kemasjidan dan Hisab ru’yah
- Mendata Masjid, Membina khotib jum’at, Menyusun khuthbah
Idul Fitri dan Idul Adha se wilayah Kecamatan Kumai
- Sosialisasi arah qiblat serta Membuat jadwal waktu sholat berdasarkan
perhitungan Hisab Rukyat.
9. Di Bidang produk halal
- Sosialisasi produk halal, mendata produksi makanan
minuman dan obat-obatan
- Mendata tempat penyembelihan hewan dan mengadakan
pembinaan terhadap masyarakat tentang cara-cara penyembelihan hewan yang benar
melalui pengajian-pengajian.
10. Di Bidang Lintas Sektoral
- Kerja sama dengan Kecamatan di bidang data kependudukan,
PHBI, sosialisasi undang-undang perkawinan, syarat-syarat dan tata cara
pendaftaran perkawinan, perwakapan dan lain-lain melalui Rapat Koordinasi
di Kecamatan
- Kerja sama dengan MUI di bidang kerukunan ummat
beragama, sosialisasi arah qiblat, penataran calon pengantin, sosialisasi
zakat wakaf, sertifikasi tanah wakaf, pembinaan khotib jum’at, tata cara
penyembelihan hewan yang benar dan pembinaan mental umat.
- Kerja sama dengan POLSEK tentang sosialisasi bahaya narkoba,
sosialisasi undang-undang pornografi dan keamanan lingkungan.
- Kerja sama dengan Dinas Kesehatan tentang kesehatan reproduksi,
imunisasi calon pengantin, Keluarga Berencana dan produk halal.
- Kerjasama dengan LPTQ di bidang pembinaan Qori dan
Qori’ah. Kerjasama dengan para pengusaha di bidang pengembangan sarana dan
prasarana kantor.
E. Rencana Ke Depan
- Menambah Fasilitas Kantor diantaranya komputer / Laptop
minimal 1 Laptop untuk lebih meningkatkan pelayanan yang prima terhadap
masyarakat. Sementara komputer yang telah dimiliki baru satu komputer.
- Memiliki gedung bersama untuk kantor (MUI, BAZ, BKMM,
BP.4 dan membangun Aula KUA Kumai yang Telah dilaksanakan atas Swadaya
Masyarakat.
- Segala data, kegiatan KUA Kumai bisa diakses lewat
internet.
BAB IV
PENUTUP
PENUTUP
A.
FAKTOR PENDUKUNG DAN PENGHAMBAT
a.
Faktor Pendukung
Secara geografis
letak KUA Kecamatan Kumai sangat strategis, karena berada di pinggir jalan
utama arah pelabuhan Panglima Utar Kumai tepatnya di Jalan Pemuda Nomor 101,
juga berdekatan dengan Kantor Kecamatan Kumai dan Puskesmas. KUA yang mempunyai
tugas melaksanakan sebagian tugas dari Kantor Departemen Agama Kabupaten
Kotawaringin Barat dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan adalah
tidak bisa lepas dari peran tokoh masyarakat setempat.
b.
Faktor Penghambat
Mengingat Kecamatan
Kumai memiliki wilayah yang cukup luas dan jauh jarak antara Ibu kota Kecamatan
dengan Desa-Desa dan sangat terbatasnya jalur transportasi sehingga menghambat lajunya program kerja
dibidang pembinaan BP.4, LP2A, Sosialisasi Zakat dan Wakaf, untuk menuju
masyarakat yang berpengetahuan dibidang keagamaan dan mewujudkan keluarga yang
sakinah atau sejahtera dan penyuluhan agama yang mempunyai wawasan keagamaan
yang luas. Untuk mewujudkan hal yang dimaksud masih saja ada kendala yang
dihadapi diantaranya disebabkan terbatasnya tenaga pelayan sehingga tidak
optimal dalam menjalankan tugas yang diembankan.
Secara keseluruhan tugas pokok dan fungsi yang diembankan serta program
kerja yang telah dilaksanakan, dapat dijalankan dengan baik dan terarah hal ini berkat kerjasama segenap
unsur terkait sehingga tercipta suasana yang kondusif dan harmonis meski ada
hal-hal yang terkadang menghambat proses lancarnya pelayanan namun masih dapat
diatasi secara bijak dan arif.
B.
Saran-Saran





- Mengingat luasnya wilayah kerja maka kami
mengharapkan adanya kendaraan untuk pelayanan supaya terhindar dari panas
dan hujan.
- Mengucapkan terima kasih dengan telah tersediannya
dana untuk pelayanan ATK dan
Operasional Nikah dan Rujuk.
Demikianlah selayang pandang profil KUA Kecamatan
Kumai ini tentunya masih belum lengkap dan sempurna. Namun demikian profil ini
diharapkan dapat menjadi acuan bagi personil KUA dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya serta menjadi referensi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Semoga Allah Swt. senantiasa melindungi dan
meridloi langkah kita semua. Amiin
Kumai, 09 April 2012
Kepala KUA Kumai RIDWANSYAH NIP. 19590415 198203 1 005 |